PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN SUSULAN
JURUSAN ARSITEKTUR ITATS
- Ujian susulan dapat diikuti oleh mahasiswa HANYA dengan alasan:
Sakit (dengan melampirkan surat keterangan dokter)
Tugas kantor (dengan melampirkan surat tugas resmi dari kantor, lengkap dengan kop, tanda tangan, dan stempel perusahaan) - Mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan kedua bukti tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan.
- Prosedur ujian susulan:
- Mahasiswa membuat surat permohonan ke Sekjur Arsitektur berisi: Nama
NPM
No HP
Mata kuliah yang akan diujikan untuk susulan
Kelas (P, Q, V, W, dsb, sesuai dengan yang tertera di KRS, bukan ditulis Pagi / Sore)
Dosen Pengampu Mata kuliah tersebut
Sebutkan pula alasan mengapa saat UTS tidak dapat hadir. - Surat permohonan dan bukti pendukung (no 2) diberikan ke Bpk Sigit (Sekretaris Jurusan Arsitektur)
- Jurusan akan menyeleksi, apakah mahasiswa yang bersangkutan dapat melaksanakan ujian susulan atau tidak dan mengkonfirmasikan pada mahasiswa yang bersangkutan, sekaligus menjadwalkan ujian susulan untuk mahasiswa tersebut.
- Jika mahasiswa tersebut diperkenankan mengikuti susulan, Mahasiswa melakukan pembayaran ujian susulan di loket (Rp 150.000/mata kuliah)
- Mahasiswa menyerahkan kuitansi, ke Admin jurusan, dan Admin jurusan akan memberikan dokumen ujian susulan.
- Mahasiswa melakukan ujian susulan.
Pengajuan permohonan ujian susulan paling lambat 1 minggu setelah jadwal ujian dilaksanakan
Pelaksanaan ujian susulan akan diumumkan setelahnya.
Prosedur Pengajuan UTS / UAS Susulan